SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya sedang mengupayakan tujuan menjadikan Jakarta sebagai Global City alias kota global. Lantaran itu, ia meminta agar konsep ini dipahami seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Heru saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 404 pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Ia pun meminta agar para ASN tidak malu untuk bertanya jika belum mengetahui konsep global city.
"Kita memiliki konsep Global City. Saya minta bapak dan ibu yang baru dilantik mempelajari tujuan Jakarta menjadi kota global dengan bahasa yang sederhana," ujar Heru.
Baca Juga:Heru Budi Berbagi Tips untuk ASN DKI Biar Cepat Naik Pangkat, Begini Caranya
"Kalau memang tidak tahu, bisa tanyakan kepada Bappeda dan para asisten Sekda DKI. Saya tidak ingin ada lurah dan camat yang tidak mengerti soal konsep kota global,” tambahnya menjelaskan.
Menurutnya, konsep global city ini diterapkan pada semua program di Jakarta. Mulai dari revitalisasi taman atau lahan tidur menjadi taman hijau, pengembangan transportasi umum Transjakarta yang berbasis listrik, peningkatan ketahanan hidup masyarakat, hingga penanganan stunting.
“Itu adalah bagian salah satu kita menuju ke Kota Global. Kita akan menuju ke sana. Jadi pelajari, pahami, dan terapkan. Karena apapun jabatannya, pasti akan mengarah dan tentu ke sana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Heru menekankan, pelaksanaan promosi, rotasi, dan mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi.
Lantaran itu, ia mengharapkan seluruh pejabat yang dilantik tetap semangat bekerja dan cepat mempelajari tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) jabatan barunya, sehingga mampu bekerja dengan baik.
Baca Juga:Kelakar Heru Budi Bakal Pindahkan ASN ke IKN Bila Kinerjanya Buruk
“Jadi setelah dilantik, baik yang promosi, maupun yang dikukuhkan, atau nomenklaturnya berubah, Bapak dan Ibu tetap (harus) bekerja dengan baik. Pulang dari sini, tupoksi jabatan baru segera dipelajari agar dapat bekerja dengan sebaik mungkin,” katanya.
Diketahui, pelantikan ASN ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 872 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Administrator Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI.
Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 873 tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI.