Modus ASN Dishub DKI Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun Di Kemayoran, Iming-iming Uang Jajan Dan Sodori Film Porno

RT yang merupakan ASN Dishub DKI Jakarta mencabuli bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya berkali-kali dalam kurun waktu setahun terakhir

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 08 Januari 2024 | 17:39 WIB
Modus ASN Dishub DKI Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun Di Kemayoran, Iming-iming Uang Jajan Dan Sodori Film Porno
RT, oknum ASN Dishub DKI pelaku pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Kemayoran. (Suara.com/Yasir)

Atas perbuatannya RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini