Heru Budi Digugat ke PTUN oleh Komunitas B2W Dianggap Malpraktik Tata Kota

Ketua B2W Fahmi Saimima menyampaikan ada sejumlah dugaan tindakan malpraktik yang dilakukan Heru Budi dalam setahun ini.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 15 Januari 2024 | 15:17 WIB
Heru Budi Digugat ke PTUN oleh Komunitas B2W Dianggap Malpraktik Tata Kota
Dishub DKI tak akan memasang lagi stick cone pembatas jalur sepeda yang sudah dicabut. (Antara)

SuaraJakarta.id - Komunitas Pesepeda Bike to Work (B2W) melayangkan gugatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Heru dinilai telah melakukan malpraktik dalam penataan kota selama menjabat sebagai kepala daerah.

Ketua B2W, Fahmi Saimima mengatakan, Heru Budi melakukan malpraktik dalam tata kota lantaran minim berupaya menjamin keamanan dan keselamatan pesepeda di Jakarta.

"Gugatan kali ini tentang malpraktik Tata Kelola Kota Jakarta, dalam usaha menjamin keamanan pesepeda," ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Gugatan tersebut sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya melalui AMAR Law Firm. Saat ini, pihaknya sedang memasuki proses upaya administratif.

Baca Juga:Tak Ada Anggaran untuk Tambah Jalur Sepeda Berujung Penghargaan Dicabut? Ini Alasan Pemprov DKI

Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan ada sejumlah dugaan tindakan malpraktik yang dilakukan Heru dalam setahun ini.

Pertama adalah pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda yang semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp 38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan pada November 2022.

Lalu, pada April 2023, Heru melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.

"Mei 2023, 18 ruas jalan Ibu Kota diperintahkan diaspal ulang dengan dalih menyambut KTT Asean tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.

Selanjutnya, pada Oktober 2023, Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda. Dishub berdalih pembatas ini membahayakan pengendara lain.

Baca Juga:Jakarta Tak Lagi Sandang Kota Ramah Sepeda Versi B2W Indonesia, Begini Pembelaan Dishub DKI

Terakhir, Draft Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 pembangunan Lajur Sepeda Sebesar Rp 4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.

"Dari sekian banyak yang kami jadikan bukti nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak