Bakal Naik, Ketua DPRD DKI Ingatkan Jangan Ada Upaya Akali Pajak Progresif Pakai KTP Orang Lain

Prasetyo Edi meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta lebih cermat dalam mengantisipasi cara meminjam KTP untuk pembelian kendaraan roda empat ini.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 17 Januari 2024 | 14:40 WIB
Bakal Naik, Ketua DPRD DKI Ingatkan Jangan Ada Upaya Akali Pajak Progresif Pakai KTP Orang Lain
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
  2. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
  3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
  4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
  5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaanKendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Regulasi ini diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan baru berlaku pada Januari 2025 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini