Baliho Caleg Roboh yang Buat Celaka Pengendara Bisa Diperkarakan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya

Latif mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu dalam menertibkan APK yang membahayakan pengguna jalan.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:52 WIB
Baliho Caleg Roboh yang Buat Celaka Pengendara Bisa Diperkarakan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman [suara.com/Muhamad Yasir]

“Salim lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah diatas bibir. Sementara Oon mengalami patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini