Baliho Caleg Roboh yang Buat Celaka Pengendara Bisa Diperkarakan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya

Latif mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu dalam menertibkan APK yang membahayakan pengguna jalan.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:52 WIB
Baliho Caleg Roboh yang Buat Celaka Pengendara Bisa Diperkarakan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman [suara.com/Muhamad Yasir]

Korban kecelakaan akibat alat peraga kampanye seperti yang di Jakarta Timur bukan kali pertama.

Lantaran sebelumnya, sepasang lansia bernama Salim (68) dan istrinya, OON (61) menjadi korban kecelakaan tunggal akibat alat peraga kamanye (APK), saat melintas di jalan layang Mampang, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero mengatakan, sedikitnya di sekitar lokasi, ada 12 tiang bendera parpol yang kondisinya menjorok ke jalan.

"Dari pengecekan di lokasi, didapatkan adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh, sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024) lalu.

Baca Juga:Baliho Caleg Ambruk Bikin Celaka Pengendara, PSI DKI Minta Maaf

Akibat kecelakaan tersebut, lanjut David, Salim dilarikan ke RSUD Mampang Prapatan, dan mendapatkan 12 jahitan di pipi sebelah kanannya. Sementara istrinya mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya,

“Salim lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah diatas bibir. Sementara Oon mengalami patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini