“Masyarakat harus sadar dan peduli terhadap upaya-upaya pengurangan sampah di lingkungan masing-masing. Karena masalah penanganan sampah kewenangannya lebih ke pemerintah, kalau masyarakat bagaimana upaya mengurangi sampah,” tegasnya.
Merespon hal itu, Mandor TPA Sekoto Iswanto menambahkan, sejauh ini pengelolaan sampah di TPA Sekoto masih terus berlangsung dengan menerapkan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Meliputi sampah organik seperti daun yang diolah melalui tahap pemotongan, pengeringan, penggilingan, pembusukan, fermentasi hingga menjadi komposting.
Kemudian, pengelohan sampah berjenis kain dengan pembakaran melalui mesin eksalator, pembakaran ranting-ranting pohon, dan pengolahan melalui kolam lindi sebagai sistem penahanan yang dirancang untuk mengumpulkan resapan cairan dari lokasi TPA.
“Dari 3R yang masuk ke sini sebagian sudah (diolah), tapi masih banyak yang belum terurai. Jadi tetap untuk ditumpuk, ditata, dipadatkan di sini (TPA),” pungkasnya.
Baca Juga:Mas Dhito Sapa Pekerja Lokal di Bandara Dhoho
Adapun TPA Sekoto baru di Kabupaten Kediri yang sejak 2021 diresmikan memiliki luas mencapai 4 hektare dan berkapasitas kurang lebih 525.000 m3 atau kubik. Dengan daya tampung yang besar, TPA Sekoto baru itu diharapkan mampu menampung sampah selama lebih kurang lima tahun sejak diresmikan.