Prasetyo menilai kebijakan ini tak sesuai jika diterapkan di Jakarta karena persoalan tiap kelurahan berbeda. Apalagi wilayahnya tergolong kecil dan sudah dikelola tingkat kecamatan serta kota.
Karena itu, anggaran bukan menjadi prioritas dalam mengoptimalkan tugas tiap kelurahan.
“Wah gede bos anggaran segitu, sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya kelurahan menteng, keperluan apa? misalnya enggak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapain?" jelas Prasetyo.
Seharusnya, sebelum membuat kebijakan ini DPR RI selaku penyusun UU DKJ membahasnya lebih dulu dengan DPRD DKI. Sebab, Legislator Kebon Sirih jauh lebih memahami persoalan di Jakarta.
“Anggota DPR dapil Jakarta ada berapa? hal seperti itu omongin dulu baru berbicara. Mereka enggak tau masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tau, diajak ngomong dong,” ujar dia.