Lepas 188 PNS Pensiun, Heru Budi: Tetaplah Berbakti Usai Purnabakti

Heru menyebut kinerja para pegawai yang akan pensiun diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi generasi selanjutnya

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 30 April 2024 | 12:28 WIB
Lepas 188 PNS Pensiun, Heru Budi: Tetaplah Berbakti Usai Purnabakti
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melepas 188 PNS pensiun atau purnabakti. (Dok. Pemprov DKI)

SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melepas 188 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purnabakti mulai 1 Mei 2024. Surat Keputusan (SK) pensiun mereka telah diserahkan kepada tiap PNS tersebut.

Kegiatan tersebut merupakan apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta kepada pegawai atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini.

”Bapak/Ibu sudah lulus dalam pengabdian. Kalau guru membesarkan anak murid, kalau non-guru adalah membesarkan organisasi. Sampai saat ini DKI Jakarta masih berada di posisi yang cukup baik berkat Bapak/Ibu sekalian," ujar Heru dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/4/2024).

Ia menyebut kinerja para pegawai yang akan pensiun diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi generasi selanjutnya dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pengabdian untuk pemerintah dan masyarakat Jakarta.

Tidak hanya itu, masa pensiun menurut Heru bukan akhir pengabdian, melainkan babak baru untuk terus memberikan dampak positif bagi masyarakat di lingkungan sekitar.

"Kita purnabakti jangan sedih. Setiap orang yang ada di sini akan sampai di posisi itu, tinggal tunggu waktunya. (Setelah pensiun) kembali mengabdi untuk keluarga, berkumpul dengan keluarga, membesarkan generasi, itu sebuah kebahagiaan,” lanjut Pj. Gubernur Heru.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko melaporkan, sebanyak 188 SK diserahkan hari ini untuk pejabat eselon IIB, IIIA, IIIB, IVA, IVB, pelaksana fungsional guru, dan pegawai fungsional lainnya.

SK tersebut telah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta secara terintegrasi dan terdigitalisasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak