SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal warga eks Kampung Bayam, Muhamad Furqon yang ditangkap Polres Jakarta Utara lantaran berselisih dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait polemik Kampung Susun Bayam (KSB). Saat ditanya, Heru hanya mengangkat bahu.
Awalnya, usai menghadiri acara penandatanganan kontrak kerja sama pengerjaan pembangunan MRT Jakarta fase 2A, paket kontrak (CP) 205, Heru sempat melakukan sesi wawancara dengan wartawan sebelum pergi naik mobilnya. Ia sempat menjawab saat ditanya mengenai anggaran restorasi rumah dinasnya yang menghabiskan Rp 22 miliar.
Baca Juga: Polres Jakarta Utara Didemo: Desak Bebaskan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon
Namun, begitu awak media menanyakan soal nasib Furqon, Heru justru terdiam dan hanya menunjukkan gerakan angkat bahu.
Sementara, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak mau banyak komentar atas ditangkapnya Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon oleh Polres Jakarta Utara.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap Furqon ini dilakukan usai Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian di Kampung Susun Bayam (KSB) yang dilakukan oleh sejumlah warga eks Kampung Bayam, ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu.
"PT Jakpro menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," ujar Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam di Rusun, Heru Budi Bilang Gini
Iwan mengaku yakin aparat akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum.