SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah. Bagi karyawan dan pengusaha yang memiliki masalah terkait THR, maka bisa mengadu ke posko ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut pendirian posko ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"(Kami) membentuk pos komando satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024, baik di tingkat provinsi maupun tingkat wali kota 5 wilayah, sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari kepada wartawan, Kamis (19/3/2024).
Ia menyebut posko itu didirikan di kantor Disnakertansgi dan kantor suku dinas di lima kota administratif. Mereka akan langsung beroperasi setelah persiapan pembentukan tim selesai.
Baca Juga:Uang THR Bikin Panas, Satpam di Kelapa Gading Nekat Tusuk Rekannya Sendiri
Saat ini, tim posko pengaduan dan konsultasi THR tengah disusun oleh Pemprov DKI.
"Layanan pengaduan dan konsultasi juga dibuat melalui Nomor WhatsApp ataupun e-mail," katanya.
Selain itu, Pemprov DKI juga menugaskan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
"Sehingga, diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," imbuhnya.
Baca Juga:Pemprov DKI Terima 746 Aduan Karyawan Belum Dapat THR