SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini telah menerima pengaduan 746 karyawan dari 432 perusahaan di Ibu Kota karena belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.
"Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga (orang)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Hari menjelaskan bahwa sebanyak 358 perusahaan sedang diproses, 43 perusahaan sudah tuntas diproses dan 31 perusahaan belum diproses.
"(Dominasi paling banyak dilaporkan) jasa, perdagangan, paling naik 20 persen ya," kata Hari.
Baca Juga:Bikin Iri, Rizky Billar dan Lesti Kejora Kompak Pamer THR dengan Nominal Fantastis
Hari juga mengaku telah melakukan mediasi antara pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing.
Nantinya, kata Hari, jika perusahaan terbukti melanggar maka izin usahanya akan dicabut. Pencabutan izin usaha tersebut membutuhkan proses pemeriksaan selama 3-6 bulan.
"Tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk," jelas Hari.
Hari juga menambahkan, perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya beralasan masih kondisi Covid-19.
"Rata-rata yang tak mau (kasih THR) itu (beralasan) masih kondisi Covid-19, (sehingga) lagi membangun usaha," ucap Hari.
Baca Juga:THR El Rumi dari Ahmad Dhani Senilai Puluhan Juta Langsung Ludes, Maia Estianty Kaget