Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Uraikan Definisi OAP Perspektif Antropologi Hukum hingga Politik Hukum

Dia melihat, sampai dengan saat ini belum ada satu konsep, baik konsep dalam tatanan hukum adat maupun tatanan hukum formal peraturan perundang-undangan skala nasional.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Kamis, 02 Mei 2024 | 21:22 WIB
Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Uraikan Definisi OAP Perspektif Antropologi Hukum hingga Politik Hukum
Senator Papua Barat, Filep Wamafma. (Dok: DPD)

“Selanjutnya disebutkan dalam perumusan berikutnya, adalah ‘suku-suku asli Papua’. Secara general bahwa Papua adalah ras Melanesia tetapi dalam aspek identifikasi identitas yang disebut dengan suku, maka suku-suku ras Melanesia itu adalah orang asli Papua. Identitas suku yang dimaksudkan dalam UU ini, OAP adalah pribumi, pemilik pulau wilayah dan tanah Papua. Selanjutnya orang ‘yang diakui dan dapat diterima oleh masyarakat adat’ maka dapat disebut sebagai orang asli Papua. Inilah tiga aspek orang asli Papua yang disebutkan sebagai politik hukum identitas di Papua berdasarkan UU Otsus,” terangnya.

Filep berharap pandangan ini dapat memberikan kontribusi ataupun sebagai referensi dalam memahami konsep Orang Asli Papua yang diharapkan bersama. Ia menekankan, pandangan ini semata-mata bagian dari berbagi ilmu pengetahuan dan sebagai kontribusi pemikiran di era demokrasi saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini