SuaraJakarta.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berjanji akan memberikan pelatihan kerja bagi warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan usai Jakpro bersama aparat memindahkan warga dari Kampung Susun Bayam (KSB) beberapa waktu lalu.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro, Iwan Takwin menyebut pemberian pelatihan ini dilakukan demi memberdayakan warga eks Kampung Bayam. Iwan bahkan menyatakan bakal memberikan mereka pekerjaan di berbagai fasilitas milik Jakpro jika memang kompeten.
"Setelah warga menempati fasilitas hunian yang disiapkan, Jakpro berencana untuk memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan dan pendampingan urban farming," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
"Serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue-venue Jakpro," lanjutnya.
Baca Juga:Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming-imingi Pembebasan Furqon
Iwan juga mengatakan Jakpro turut memfasilitasi warga yang keluar dari KSB. Mereka kini menempati Hunian Sementara (Huntara) di Jalan Tongkol 10, Jakarta Utara.
"Barang-barang warga juga dibantu diinventarisir dan dipindahkan menggunakan truk yang disediakan Jakpro untuk dikirim dan diterima oleh warga di alamat tujuan," tuturnya.
Lebih lanjut, Iwan juga membantah adanya kekerasan dalam proses pemindahan warga di KSB. Ia menyebut terdapat informasi tidak benar yang tersebar ke tengah masyarakat.
"Jakpro berkomitmen untuk menjaga keamanan warga, memberikan pendampingan kepada warga berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak, serta tidak melakukan kekerasan dalam setiap proses kegiatan apapun di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga eks Kampung Bayam yang masih menempati Kampung Susun Bayam (KSB) diusir paksa oleh sejumlah aparat yang tergabung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian. Mereka bahkan disebut mengalami tindakan kekerasan dan represif.
Baca Juga:Warga Eks Kampung Bayam Janji Keluar Dari KSB Sebelum Mediasi, Asalkan Jakpro Bebaskan Furqon
"Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok," ujar salah seorang warga bernama Neneng saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Neneng menyebut pihak aparat berjumlah sekitar 300 lebih dan meminta mereka keluar maksimal pukul 13.00 WIB. Sementara, warga masih kebingungan karena tak didampingi kuasa hukum.
"Kami dikasih waktu sampai jam 1, kalau tidak keluar kami ditarik paksa. Kuasa hukum juga masih belum datang, karena dicegat di depan," jelasnya.
Ia menyebut warga masih berkeinginan bertahan karena sudah tak ada lagi lokasi yang bisa ditempati. Apalagi hunian sementara (huntara) di Jalan Tongkol sudah habis masa kontrak penempatannya.
"Kami mau diarahkan ke sana (huntara). Tapi kami minta jaminan. Apa jaminan buat kami, karena itu sudah expired. Mereka enggak bisa jawab. Intinya kami disuruh keluar saja," jelasnya.
"Mudah-mudahan kami dikasih perlindungan sama Allah. Karena di sini cuma segelintir warga. Satpol PP dan polisi di sini sudah lebih dari 300 orang. Benar-benar penindasan," tambahnya memungkasi.
Diketahui, KSB merupakan hunian yang dijanjikan oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat untuk warga eks Kampung Bayam yang tergusur lantaran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, tak ada kesepakatan antara warga dengan pihak Jakpro untuk tarif menempati hunian itu.
Warga yang merasa bangunan itu adalah hak mereka kerap memaksa tinggal di KSB. Pihak Jakpro pun justru melaporkan tindakan sejumlah warga ini kepada kepolisian.