SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku perampokan berinisial HK. HK diringkus usai merampok sebuah toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akibat ulah HK toko jam tangan mewah tersebut mengalamin kerugian mencapai Rp 14 miliar.
Ade Ary menyebut, penangkapan ini merupakan upaya gabungan petugas Polres Metro Tangerang Kota yang diback-up oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“HK ditangkap kemarin, hari Selasa jam 18.50 WIB, di sebuah hotel daerah Cipanas Puncak. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban sekitar Rp 14 miliar,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga:Detik-detik Sopir Angkot Gagalkan Perampokan Aparat Desa, Adang Pelaku Saat Kabur
Besarnya taksiran kerugian lantaran saat melakukan aksinya, HK menggasak 18 buah jam tangan mewah dari berbagai merek.
“Barang bukti masih dicari, ada beberapa yang sudah diamankan,” kata Ade Ary.
Dia menuturkan, dalam menjalankan aksinya, HK membawa senjata tajam. Ia kemudian mengancam seorang pegawai toko, agar mau menyerahkan jam tangan yang dijual dalam toko tersebut.
“Dia masuk menggunakan sajam dari lantai bawah kemudian mengancam seorang karyawan toko, akhirnya menyerahkan jam sesuai CCTV beredar,” beber Ade.
Saat ditanya soal jumlah barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian, Ade Ary menyampaikan jika perkara ini masih pendalaman.
Baca Juga:Beraksi Pakai Motor Curian Bareng Agus, Perampok Toto Ditembak dan Masuk Bui Lagi
“Ini masih dilakukan pendalaman mohon waktu. Nanti kami pastikan, nanti kami sampaikan secara rinci ya,” katanya.