Beraksi Pakai Motor Curian Bareng Agus, Perampok Toto Ditembak dan Masuk Bui Lagi

Toto berdalih, nekat melakukan aksinya untuk biaya melahirkan istrinya.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Senin, 23 Oktober 2023 | 18:31 WIB
Beraksi Pakai Motor Curian Bareng Agus, Perampok Toto Ditembak dan Masuk Bui Lagi
Toto alias Rendi sudah tidak berkutik setelah kedua betisnya ditembak polisi. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Toto alias Rendi sudah tidak berkutik setelah kedua betisnya ditembak polisi. Toto merupakan spesialis pelaku perampokan dan pencurian kendaraan bermotor.

Tercatat Toto sudah 6 kali melakukan aksinya di kawasan Jakarta Barat. Lokasi kejahatannya di antaranya di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan.

Toto yang menjadi pentolan dalam komplotannya ternyata merupakan penjahat kambuhan kasus serupa. Dia bahkan mengaku bukan kali pertama ditembak oleh polisi.

"Sebelumnya pernah juga (ditembak), sama juga kasusnya (pencurian dengan kekerasan)," kata Toto sambil duduk di atas kursi roda di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:Tiga Warga Seruyan Kalteng Diduga Ditembak Polisi saat Berdemo, Satu Orang Tewas

Toto berdalih, nekat melakukan aksinya untuk biaya melahirkan istrinya. Sementara istrinya sendiri telah melhirkan sekitar 3 bulan lalu.

"Uangnya waktu itu sempat buat persalinan istri saya," ucapnya.

Dalam aksinya, Toto dibantu rekannya yang bernama Agus (33) dan Rosid (28). Komplotan ini juga kerap melakukan kekerasan kepada para korbannya.

Guna mengecoh pihak kepolisian, Toto Cs melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan motor curian.

Sebelum merampok, Toto Cs terlebih dahulu melakukan pencurian. Setelahnya, motor curian tersebut digunakan tersangka untuk merampok mini market.

Baca Juga:Polisi Gerebek Rumah Penuh dengan Motor Diduga Hasil Curian di Bangkalan

Kemudian komplotan itu menjual motor tersebut ke wilayah Lebak, Banten senilai Rp4-6 juta.

Tersangka lain

Selain ketiga komplotan pencurian kendaraan bermotor dan perampokan, polisi juga meringkus 3 tersangka lain, yakni Mahfud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).

Mahfud dan Nursaad merupakan orang yang menjadi penadah hasil kejahatan Toto CS. Sementara Krisna merupaka orang yang menjual senjata api rakitan kepada Toto.

Atas perbuatannya, Toto CS dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara para penadah hasil kejahatan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini