Proses Pendaftaran Logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo Sesuai Ketentuan Hukum

Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara daring melalui lamanmerek.dgip.go.iddengan melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Kamis, 27 Juni 2024 | 11:40 WIB
Proses Pendaftaran Logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo Sesuai Ketentuan Hukum
Skuad Timnas Indonesia Senior (pssi.org)

SuaraJakarta.id - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua mengonfirmasi bahwa benar terdapat permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan ke DJKI dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada tanggal 19 Desember 2023.

Logo ini merupakan emblem, yang dibuat untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.

"Permohonan merek diajukan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman.

Permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pelindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang.

Baca Juga:Aksi Elkan Baggott Bobol Gawang Fulham Jadi Sorotan Media Vietnam, Bilang Begini

Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa dalam permohonan nomor DID2024006041, pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara. Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara.

Perlu diketahui bahwa gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersey) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.

“Setiap pihak dapat menggunakan lambang negara jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” lanjutnya.

Mekanisme Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara daring melalui laman merek.dgip.go.id dengan melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini meliputi tahapan mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek.

Baca Juga:Sebelum Elkan Baggott, Dua Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Dulu Bobol Gawang Fulham

Pemohon pendaftaran merek yang bersifat perorangan dapat mendaftarkan logo sebagai elemen merek selama elemen merek tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, antara lain  bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat; dan memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas produk seperti yang tertuang pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan undang-undang tersebut, proses pendaftaran merek memerlukan waktu sekitar tujuh hingga delapan bulan dari pengajuan permohonan hingga mereknya terdaftar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini