Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Yang Lecehkan Wanita Disabilitas Usai Turun Dari Taksi Online

Pelecehan seksual bermula saat korban memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 18 Juli 2024 | 20:24 WIB
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Yang Lecehkan Wanita Disabilitas Usai Turun Dari Taksi Online
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan tindakan asusila ini akibat tidak bisa menahan hasratnya.

“Pengakuan tersangka, melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat,” katanya.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 uud no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga:Beri Alat Bantu Mobilitas untuk Difabel, Bupati Kediri: Yang Belum Mendapatkan Bisa Diusulkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini