Modus Dua Sekawan Edarkan Sabu Dan Ganja Sintetis Di Kebon Jeruk, Padahal Baru 1,5 Bulan Bebas Penjara

Dalam mengedarkan barang haram, kedua tersangka menggunakan jasa pengiriman kilat yang dikamuflasekan

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Rabu, 24 Juli 2024 | 23:18 WIB
Modus Dua Sekawan Edarkan Sabu Dan Ganja Sintetis Di Kebon Jeruk, Padahal Baru 1,5 Bulan Bebas Penjara
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat ekspos penangkapan dua tersangka pengedar narkoba. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja sintetis berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32) cuma bisa menundukan kepala saat keduanya digelandang polisi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, kedua bandar tersebut merupakan penjahat kambuhan yang baru saja menghirup udara bebas sekitar 1,5 bulan lalu.

“Mereka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar 1,5 bulan yang lalu,” kata Sutrisno, kepada awak media, Rabu (24/7/2024).

Dalam mengedarkan barang haram kali ini, komplotan ini memasarkan lewat sosial media. Kemudian saat pengiriman, mereka mengkamuflase narkoba tersebut seolah suku cadang motor.

Baca Juga:Aksi Nekat Sepasang Kekasih Di Kebon Jeruk, Produksi Video Asusila Dan Iklankan Judi Online

"Ini dibungkus kardus dan lakban merah barang pecah belah, seolah dalamnya sparepart kendaraan, tapi di dalamnya dikasih batu, jadi seolah-olah berat," ungkap Sutrisno.

“Nantinya, para pelaku akan melakukan pengiriman menggunakan ekspedisi kilat,” tambahnya.

Dalam menjual narkotika jenis ganja sintetis, komplotan ini menyesuaikan pesanan para pembeli. Biasanya mereka menjual dari mulai 5 hingga 25 gram sesuai dengan pesanan pembeli. Dalam setiap gramnya mereka membandrol harga mulai Rp 200-400 ribu.

Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, 9 botol diduga cairan sinte, dan 10 plastik klip beberapa ukuran, dan dua baskom alumunium.

"Narkotika jenis tembakau sintetis beratnya 3.735 gram dan narkotika jenis sabu 2.872 gram," kata Sutrisno.

Baca Juga:Polres Jakpus Sita 49,8 Kilogram Sabu Dalam 5 Bulan Terakhir Dari Berbagai Provinsi

Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini