SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyita 49,8 kilogram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. Barang bukti itu disita dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam ungkapannya kali ini, narkoba tersebut berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia. Seperti Palembang, Bekasi, Tangerang, dan Jakarta.
“Dan yang terbaru pada tanggal 7 Mei kemarin, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kilogram jaringan narkotika asal Medan dan Palembang,” kata Susatyo, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
“Kemudian dilakukan pengembangan, juga diamankan 2 kilogram. Sehingga berdasarkan tkp wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang. Pengembangan di Palembang 1 kasus, Tangerang 1 kasus. Bekasi 1 kasus dan Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 TSK (tersangka),” tambahnya.
Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, kata Susatyo pihaknya menyita seberat 49,8 kilogram sabu.
Pada bulan Januari lalu, Satnarkoba Polres Jakpus hanya dapat menyita sabu seberat 1 kilogram.
Kemudian saat bulan Maret 21 kilogram sabu disita. Kemudian pada bulan mei ini sebanyak 26,9 kilogram.
Dalam rangkaian perkara ini, ada sekitar 85 tersangka. Namun sebagian sudah menjalani persidangan.
“Untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” kata Susatyo.
Tersangka pertama bernama Firman Faiz Mabrur dengan barang bukti 7.292 gram atau 7 kilogram, tertangkap pada bulan Maret. Irfan Arif alias Imam bin Ibrahim dengan barang buktinya 3,1 kilogram
“Kemudian Dendi Yustianda bersama sama dengan Eles Suhardi, kemudian bersama dengan Elang Mulia Lesmana dan Tedi Ferdian, ini berat 2,1 kilogram,” jelas Susatyo.
Tersangka lainnya Robby Irawan, dengan barang buktu 1,6 kilogram, Sachril Rida dan Sanawi, berat barang bukti 2 kilogram.
Kemudian Sugeng Awal Relawanto dengan berat barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram. Arhamudin, berat barang bukti 16 kilogram, dan Sumarno, barang bukti sabu seberat 10,6 kilogram.
“Semua tersangka kami gunakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Susatyo.