Catatan Operasi Patuh Jaya 2024, Lawan Arus Jadi Pelanggaran Paling Sering

Menurut Ade, dalam operasi ini, sebanyak 22.719 pelanggar terjaring lewat kamera ETLE

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 25 Juli 2024 | 23:19 WIB
Catatan Operasi Patuh Jaya 2024, Lawan Arus Jadi Pelanggaran Paling Sering
Sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggaran lalu lintas, saat Operasi Patuh Jaya 2024, sejak 15-24 Juli 2024. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).

Menurut Ade, dalam operasi ini, sebanyak 22.719 pelanggar terjaring lewat kamera ETLE. Sementara, 19.929 pelanggar hanya diberikan sanksi berupa teguran.

"Ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran," jelas Ade Ary.

Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor, yakni melawan arus, jumlahnya mencapai 2.767 pelanggaran.

Baca Juga:Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 5 Ribu Lebih Pengendara Kena Razia

Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.629 pelanggar. Lalu melanggar marka jalan sebanyak 1.862 pelanggaran.

"Untuk pelanggaran yang banyak dilakukan roda dua tidak menggunakan helm sesuai SNI. Kemudian yang melawan arus masih ada," kata Ade Ary.

Kemudian pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara mobil yakni tidak menggunakan sabuk pengaman alias safety belt, jumlahnya mencapai 14.863 pelanggar.

Pelanggaran lainnya sering dilakukan oleh pengemudi mobil yakni menggunakan ponsel saat berkendara, jumlahnya mencapai 341 pelanggar. Terakhir, melanggar marka jalan sebanyak 288 pelanggar.

"Untuk roda empat, ini masih banyak menggunakan handphone saat mengemudi. Ini pelanggaran ya, jadi mau pakai alat bantu headset, bluetooth, dilarang, karena menggunakan handphone saat berkendara itu dilarang," tandas Ade Ary.

Baca Juga:Operasi Patuh Jaya 2023, Pemotor Lawan Arus Masih Dominasi Pelanggaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak