Catatan Operasi Patuh Jaya 2024, Lawan Arus Jadi Pelanggaran Paling Sering

Menurut Ade, dalam operasi ini, sebanyak 22.719 pelanggar terjaring lewat kamera ETLE

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 25 Juli 2024 | 23:19 WIB
Catatan Operasi Patuh Jaya 2024, Lawan Arus Jadi Pelanggaran Paling Sering
Sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggaran lalu lintas, saat Operasi Patuh Jaya 2024, sejak 15-24 Juli 2024. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).

Menurut Ade, dalam operasi ini, sebanyak 22.719 pelanggar terjaring lewat kamera ETLE. Sementara, 19.929 pelanggar hanya diberikan sanksi berupa teguran.

"Ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran," jelas Ade Ary.

Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor, yakni melawan arus, jumlahnya mencapai 2.767 pelanggaran.

Baca Juga:Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 5 Ribu Lebih Pengendara Kena Razia

Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.629 pelanggar. Lalu melanggar marka jalan sebanyak 1.862 pelanggaran.

"Untuk pelanggaran yang banyak dilakukan roda dua tidak menggunakan helm sesuai SNI. Kemudian yang melawan arus masih ada," kata Ade Ary.

Kemudian pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara mobil yakni tidak menggunakan sabuk pengaman alias safety belt, jumlahnya mencapai 14.863 pelanggar.

Pelanggaran lainnya sering dilakukan oleh pengemudi mobil yakni menggunakan ponsel saat berkendara, jumlahnya mencapai 341 pelanggar. Terakhir, melanggar marka jalan sebanyak 288 pelanggar.

"Untuk roda empat, ini masih banyak menggunakan handphone saat mengemudi. Ini pelanggaran ya, jadi mau pakai alat bantu headset, bluetooth, dilarang, karena menggunakan handphone saat berkendara itu dilarang," tandas Ade Ary.

Baca Juga:Operasi Patuh Jaya 2023, Pemotor Lawan Arus Masih Dominasi Pelanggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini