Dua Pekan Operasi Patuh Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 38.378 Kendaraan

Selama dua pekan pelaksaan Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 38.738 kendaraan.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Senin, 27 Juni 2022 | 14:10 WIB
Dua Pekan Operasi Patuh Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 38.378 Kendaraan
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara yang melanggar aturan selama Operasi Patuh Jaya. [Antara]

SuaraJakarta.id - Selama dua pekan pelaksaan Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 38.738 kendaraan.

Dari total tersebut, paling banyak polisi melakukan tindakan teguran kepada 34.906 kendaraan

"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE. Kemudian untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Ia mengemukakan, pengendara yang melanggar karena menggunakan telepon seluler saat berkendara ada 157 pengendara.

Baca Juga:Ada yang Pengendaranya Gunakan Telepon Seluler saat Berkendara, Puluhan Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022

Sedangkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan sebanyak 146, sedangkan yang tidak menggunakan sabuk pengaman ada 2.851 kendaraan.

"Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," ujar Jamal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri memulai Operasi Patuh Jaya 2022 sejak 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas.

Salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.

Baca Juga:Tak Hanya Sandal Jepit, Ini Daftar Sasaran dan Biaya Denda Operasi Patuh Jaya 2022

"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil.

Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 lainnya adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini