- KPK melakukan OTT di Pati (dugaan jual beli jabatan) dan Madiun (dugaan fee proyek dan dana CSR).
- Kedua kasus menunjukkan berulangnya masalah tata kelola daerah yang berpusat pada kewenangan kepala daerah.
- Meskipun sinyal publik sudah ada, penindakan hukum diperlukan untuk memicu perbaikan sistem tata kelola.
SuaraJakarta.id - Dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati dan Kota Madiun dalam waktu berdekatan kembali menyita perhatian publik nasional. Bukan semata karena melibatkan kepala daerah, tetapi karena pola kasusnya terasa akrab, seolah mengulang cerita lama tentang tata kelola pemerintahan daerah.
Di Pati, KPK mengusut dugaan jual beli jabatan, isu yang selama ini kerap beredar sebagai bisik-bisik di kalangan aparatur dan warga. Sementara di Madiun, sorotan mengarah pada dugaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR, sektor yang selama ini dikenal rawan praktik transaksional.
Dua modus berbeda namun memunculkan satu pertanyaan besar: mengapa kasus-kasus seperti ini terus berulang?
Kasus Pati menyentuh inti birokrasi. Jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan pintu pengambilan keputusan. Ketika pengisian jabatan diduga diperdagangkan, sistem merit runtuh. Aparatur tidak lagi dipilih berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan dan kemampuan finansial. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Baca Juga:Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
Di Madiun, wajah korupsinya lain. Dugaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR menunjukkan bagaimana uang pembangunan bisa menjadi celah penyimpangan. Proyek daerah melibatkan kepentingan besar, tenggat waktu, dan relasi kuasa antara pemerintah dan pelaksana. Dana CSR, yang berada di wilayah abu-abu karena bukan APBD murni, kerap luput dari pengawasan ketat.
Meski berbeda modus, kedua OTT ini bertemu pada satu titik krusial: besarnya kewenangan kepala daerah. Kepala daerah memiliki pengaruh kuat atas jabatan sekaligus arah proyek. Tanpa sistem kontrol yang kokoh, dua instrumen kekuasaan ini menjadi lahan subur praktik transaksional.
Yang menarik, baik di Pati maupun Madiun, sinyal publik sudah muncul jauh sebelum OTT. Di Pati, isu jual beli jabatan telah lama dibicarakan secara terbatas. Di Madiun, kerawanan proyek dan dana non-APBD bukan hal baru dalam diskursus warga. Namun sinyal tersebut tidak segera berujung pada koreksi sistemik, hingga akhirnya penindakan hukum menjadi pemantik utama.
OTT KPK, dalam konteks ini, berfungsi sebagai alarm keras. Ia membuka apa yang selama ini tertutup, tetapi tidak otomatis menyelesaikan akar masalah. Tanpa pembenahan menyeluruh—mulai dari transparansi pengisian jabatan, keterbukaan proyek, hingga penguatan pengawasan internal—pola serupa berpotensi kembali muncul, di daerah dan nama yang berbeda.
Bagi publik, dua OTT ini bukan sekadar soal siapa yang dibawa ke Jakarta atau ditetapkan status hukumnya. Lebih dari itu, kasus Pati dan Madiun menjadi cermin berulangnya persoalan tata kelola daerah. Kepercayaan publik diuji, dan harapan muncul agar penindakan diikuti perubahan nyata.
Baca Juga:Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun
Kini perhatian tertuju pada dua hal. Pertama, kejelasan proses hukum atas kasus-kasus tersebut. Kedua, yang tak kalah penting, apakah momentum ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem, agar pola lama tidak terus terbuka lewat OTT demi OTT.