Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen

Untuk memastikan Anda mendapatkan produk asli, selalu pastikan membeli dari toko-toko resmi atau distributor yang terpercaya.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Senin, 30 September 2024 | 11:20 WIB
Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan  Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
(Dok: Snowman)

SuaraJakarta.id - Snowman mengumumkan bahwa peredaran produk alat tulis palsu kini telah terkendali setelah penangkapan gembong besar pemalsu produk ini.

Berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Altusnusa Mandiri, distributor tunggal Snowman di Indonesia, berhasil mengungkap jaringan distribusi alat tulis palsu yang telah meresahkan konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum, PT. Altusnusa Mandiri kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait produk spidol tipe G-12 dan BG-12 merek “Snowman” yang dipalsukan dan beredar luas di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku utama, yaitu Nur Wachid Hasim Bin Muhajir, Soejadi alias Ing Kwang, dan Tjoeng Wibisono Sutikno alias AFAT, dan menetapkan Status Tersangka kepada ketiga Pelaku Utama, yang diketahui mendistribusikan produk palsu di berbagai kota besar.

Para pelaku yang bernama Nur Wachid Hasim Bin Muhajir, Soejadi alias Ing Kwang Bin Suratno Kosaladharma dan Tjoeng Wibisono Sutikno alias AFAT Bin Tjoeng Sin Tik, mengakui perbuatannya dan menyatakan telah lalai dan dengan sengaja, melakukan perdagangan, pendistribusian, dan atau memproduksi alat tulis berupa SPIDOL TIPE G-12 DAN TIPE BG-12 merek “SNOWMAN” yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merek dagang “SNOWMAN” sebagaimana yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI atas nama pemegang merek SEIKO SESHAKUSHO CO., LTD. Atas tindakan tersebut para pelaku secara resmi melayangkan permintaan maaf kepada SEIKO SESHAKUSHO CO., LTD, OSAKA, JAPAN Selaku Pemilik Merek Dagang “SNOWMAN” dan PT. ALTUSNUSA MANDIRI selaku Distributor Tunggal Wilayah Indonesia, sebagaimana telah dimuat dalam Koran JAWA POS JAWA TENGAH RADAR SEMARANG yang diterbitkan pada hari Jumat 20 September 2024.

Baca Juga:Gandeng ARSSI, Bank Mandiri Layani Transaksi Keuangan Perkuat Rumah Sakit

“Penangkapan ini merupakan langkah besar dalam melindungi konsumen dari produk palsu yang tidak hanya memiliki kualitas rendah, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna. Kami ingin memastikan bahwa produk asli Snowman kini lebih mudah diakses oleh konsumen tanpa rasa khawatir,” ujar perwakilan PT. Altusnusa Mandiri.

Dok: Snowman
Dok: Snowman

Dampak Positif bagi Konsumen

Dengan terungkapnya jaringan ini, PT. Altusnusa Mandiri memastikan bahwa distribusi produk palsu telah berkurang secara signifikan. Produk Snowman asli kini lebih terjamin keasliannya, dan konsumen dapat dengan mudah membedakan antara produk asli dan palsu melalui ciri-ciri yang telah disosialisasikan oleh perusahaan.

Beberapa langkah yang telah diambil Snowman untuk melindungi konsumen:

1. Random Sampling di Toko Offline dan Online: Snowman secara rutin melakukan pengambilan sampel secara acak di berbagai toko offline dan platform e-commerce untuk memastikan bahwa produk yang dijual adalah produk asli. Langkah ini dilakukan untuk memantau peredaran produk palsu dan melindungi konsumen dari barang-barang berkualitas rendah.

Baca Juga:Bank Mandiri Jadi Bank Nasional dengan Penghargaan Terbanyak pada FinanceAsia Award 2024

2. Edukasi Konsumen: Kampanye edukasi mengenai cara membedakan produk asli dan palsu terus digencarkan melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan situs web resmi Snowman.

3. Kolaborasi dengan E-commerce: Snowman telah bekerja sama dengan platform e-commerce terkemuka untuk memastikan bahwa hanya produk asli yang diizinkan dijual di platform mereka.

Hukuman bagi Pemalsu Barang

Bagi para pelaku yang terbukti memalsukan produk dan mengedarkannya di Indonesia, ancaman hukuman sangatlah serius. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemalsu barang dapat dikenakan hukuman pidana berupa:

Penjara hingga 5 Tahun: Setiap orang yang tanpa hak menggunakan atau memperdagangkan barang yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan Denda Maksimal Rp 2 Miliar.

Pelanggaran ini tidak hanya merugikan produsen asli, tetapi juga dapat membahayakan dan sekaligus merugikan konsumen karena kualitas produk yang dihasilkan jauh di bawah standar. Oleh karena itu, Snowman bersama aparat penegak hukum akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan dan peredaran barang palsu.

Komitmen Smnowman kepada Konsumen

Dalam keterangannya, Snowman berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen dengan menyediakan produk berkualitas tinggi yang terjamin keasliannya. Snowman juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran produk di pasar dan toko daring.

Untuk memastikan Anda mendapatkan produk asli, selalu pastikan membeli dari toko-toko resmi atau distributor yang terpercaya. Jika Anda menemukan produk Snowman dengan harga yang mencurigakan atau kualitas yang tidak sesuai, silakan laporkan melalui layanan konsumen di situs resmi www.snowmanid.co.id

“Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku pemalsuan dan memastikan setiap produk Snowman yang beredar di pasar adalah produk berkualitas yang dapat diandalkan,” tulis Snowman dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak