Saat itu, korban sempat diinapkan selama satu minggu oleh Dewa di tempat tinggalnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pohak kepolisian. Setelahnya pihak kepolisian yang telah mengidentifikasi korban langsung menyergapnya.
“Penangkapannya dilakukan di salah satu gudang lapak barang bekas di mana pada saat itu penyidik juga sudah mengidentifikasi pelaku,” kata Syahduddi.
Dalam persetubuhan yang dilakukan oleh Dewa dengan korban, tidak ada unsur ancaman. Mereka melakukan hal itu atas dasar suka sama suka. Namun, korban masih di bawah umur.
Baca Juga:Parah! Kakek Di Jakpus Perkosa Anak Disabilitas Saat Jajan Di Warung Miliknya
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.