Siswa SMP Cabuli Anak TK Di Cibubur Resmi Tersangka

Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur

Bangun Santoso
Kamis, 25 Januari 2024 | 09:45 WIB
Siswa SMP Cabuli Anak TK Di Cibubur Resmi Tersangka
Ilustrasi pencabulan

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pelajar SMP berinisial SH (14) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan penyidikan, pelaku SH melakukan pencabulan terhadap PA (6) di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekira pukul 16.00 WIB.

Penetapan tersangka tersebut, kata Nicolas, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas sebagaimana dilansir Antara, Kamis (25/1/2024).

Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.

Untuk korban, kata dia, akan diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak