CIWG Buka Posko Hukum untuk Ribuan Agen yang Dirugikan Atas Kelebihan Pajak

CWIG membuka posko hukum untuk 6.000 agen yang berperingkat Business Partner (BP) atas kebihan pembayaran pajak.

Hairul Alwan
Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:58 WIB
CIWG Buka Posko Hukum untuk Ribuan Agen yang Dirugikan Atas Kelebihan Pajak
Ketua Umum CWIG, Henry Hosang memberi keterangan kepada awak media, Minggu (27/10/2024). [Istimewa]

"Jadi untuk agen seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini, tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," ungkapnya.

"Kami akan melakukan tindakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini