"Jadi untuk agen seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini, tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," ungkapnya.
"Kami akan melakukan tindakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum," pungkasnya.