KPU Jakarta: Pemungutan Suara Ulang Dilakukan Jika Ada Rekomendasi Bawaslu

Wahyu menjelaskan, PSU bisa dilaksanakan jika memang ada alasan yang kuat

Reky Kalumata
Rabu, 04 Desember 2024 | 20:04 WIB
KPU Jakarta: Pemungutan Suara Ulang Dilakukan Jika Ada Rekomendasi Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam acara pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 di tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Menyikapi Tim Hukum RIDO yang juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahyu juga menyatakan pihaknya siap dilaporkan. Bagi Wahyu, yang terpenting pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada.

"KPU terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap, yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Tim Hukum RIDO menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.

Baca Juga:Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini