KPU DKI: Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta Hanya 58 Persen

KPU akan melakukan evaluasi dan mengkaji penyebab turunnya angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta.

Reky Kalumata
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:54 WIB
KPU DKI: Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta Hanya 58 Persen
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.

SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen.

"Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58 persen," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah seperti dimuat ANTARA.

Hal itu disampaikan Fahmi usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di kawasan Gambir pada Kamis.

KPU DKI Jakarta akan melakukan evaluasi dan mengkaji lebih dalam lagi untuk mengetahui secara jelas penyebab turunnya angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga:Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang

"Tentu kami akan lakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif untuk mendapatkan data yang lengkap, apa yang menjadi alasan ataupun menjadi faktor penyebab dari menurunnya tingkat partisipasi di Jakarta," ujar Fahmi.

Fahmi juga menyanggah adanya klaim bahwa angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 ini menurun karena masih adanya wilayah yang tidak terdistribusi Formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos.

Menurut Fahmi, pihaknya bersama jajaran penyelenggara Pilkada di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan sudah melakukan banyak sosialisasi secara langsung maupun melalui sosial media. Pihaknya juga dibantu oleh media melalui pemberitaan terkait tahapan-tahapan Pilkada.

"Saya kira C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Jadi saya kira tidak ada pengaruh atau tidak menjadi penyebab C pemberitahuan terdistribusikan menjadi alasan tingkat partisipasi menjadi rendah," katanya.

Di sisi lain, Fahmi mengakui pihaknya sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, kota dan kabupaten terkait Formulir C6 yang tidak terdistribusikan. "Saya kira tidak ada korelasinya (dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah)," ujar Fahmi.

Baca Juga:Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

Namun, kata dia, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing meskipun tidak mendapatkan surat pemberitahuan.

"Ibarat kita nonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya," katanya.

Sebelumnya, tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak pemungutan suara ulang (PSU) lantaran partisipasi pemilih rendah dan ada beberapa faktor lainnya.

Salah satu faktornya, yakni warga tidak menerima Formulir C6 pemberitahuan atau undangan untuk memilih di TPS. Seluruh masukan tersebut diterima oleh KPU DKI Jakarta dan akan dibahas saat evaluasi mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini