KPU Jakarta: Pemungutan Suara Ulang Dilakukan Jika Ada Rekomendasi Bawaslu

Wahyu menjelaskan, PSU bisa dilaksanakan jika memang ada alasan yang kuat

Reky Kalumata
Rabu, 04 Desember 2024 | 20:04 WIB
KPU Jakarta: Pemungutan Suara Ulang Dilakukan Jika Ada Rekomendasi Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam acara pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 di tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.

SuaraJakarta.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilaksanakan jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"PSU kan punya prosedur, saya rasa sesuai dengan peraturan, kalau memang memenuhi unsur, kami menerima rekomendasi Bawaslu," kata Wahyu usai menghadiri pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 pada tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menginginkan adanya PSU.

Wahyu menjelaskan, PSU bisa dilaksanakan jika memang ada alasan yang kuat, seperti adanya temuan satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama.

Baca Juga:Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang

Lalu, adanya bencana alam atau force majeur yang menyebabkan pemungutan suara terkendala, dan adanya kerusakan surat suara.

Sehingga, PSU tidak bisa dilakukan jika alasannya ada warga yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6.

PSU juga tidak bisa dilakukan jika ada salah satu atau beberapa saksi dari pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.

"Tidak ada unsur di dalamnya itu, misalnya tidak dibagikan pemberitahuan. Jadi tidak bisa juga PSU kan tidak ada syaratnya," ucap Wahyu seperti dimuat ANTARA.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut pihaknya juga tidak masalah menerima adanya keluhan atas pelayanan yang sudah dilakukan KPU DKI Jakarta. Menurut Wahyu, setiap lembaga pelayanan pastinya memiliki kekurangan.

Baca Juga:Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

"Siapapun yang keberatan dengan layanan kami, atau tidak puas layanan kami, saya rasa ada prosedurnya, yang pasti kami akan mempersiapkannya apapun," ujar Wahyu.

Menyikapi Tim Hukum RIDO yang juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahyu juga menyatakan pihaknya siap dilaporkan. Bagi Wahyu, yang terpenting pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada.

"KPU terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap, yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Tim Hukum RIDO menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak