Bawaslu Jakarta Timur Masih Lakukan Kajian Terkait PSU di TPS Pinang Ranti

Sesuai aturan yang ada batas maksimal untuk membahas persoalan itu adalah 10 hari.

Reky Kalumata
Rabu, 04 Desember 2024 | 11:43 WIB
Bawaslu Jakarta Timur Masih Lakukan Kajian Terkait PSU di TPS Pinang Ranti
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur Willem J Wetik. ANTARA/Syaiful Hakim

SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur masih melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara di lokasi itu.

"Untuk potensi PSU atau tidaknya, kami masih melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Menurut dia, sesuai aturan yang ada batas maksimal untuk membahas persoalan itu adalah 10 hari.

"Waktunya masih panjang sampai tanggal 6 atau 7 Desember. Soalnya dari register atau dari sejak ditemukan itu frase yang harus kita pakai nantinya pada saat proses penanganan untuk potensi PSU atau tidak," katanya seperti dimuat ANTARA.

Baca Juga:Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

Sementara terkait unsur pidana yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN, kata dia, saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga tengah melakukan proses hukum.

"Untuk kasus Pinang Ranti memang masih dalam proses di Sentra Gakkumdu. Masih berproses untuk pidananya," ujarnya.

Bawaslu akan menyerahkan berkas perkara kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Penyerahan berkas perkara ke Polres Metro Jakarta Timur dilakukan usai mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

"Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut. Yang jelas Sentra Gakkumdu sedang bekerja," kata Willem.

Baca Juga:Dapat Perhatian Khusus dari STY, Wonderkid Persija: Mungkin Pelatih Percaya pada Saya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur hingga saat ini masih menunggu rekomendasi Bawaslu Jakarta Timur terkait PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 itu.

"Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim," kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia saat rekapitulasi suara di Kecamatan Makasar dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur di kawasan Cawang, Selasa (3/12).

Kendati demikian, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

"Kami sudah berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi bahwa kalau ini (rekapitulasi) sudah selesai di tingkat kota lalu kita akan laksanakan ke provinsi. Kalau dalam perjalanan ke provinsi ada PSU, tentunya kami akan laksanakan (PSU)," kata Tedi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11), menyebutkan, pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN.

Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

"Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS," kata Rio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini