"Ibarat kita nonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya," katanya.
Sebelumnya, tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak pemungutan suara ulang (PSU) lantaran partisipasi pemilih rendah dan ada beberapa faktor lainnya.
Salah satu faktornya, yakni warga tidak menerima Formulir C6 pemberitahuan atau undangan untuk memilih di TPS. Seluruh masukan tersebut diterima oleh KPU DKI Jakarta dan akan dibahas saat evaluasi mendatang.
Baca Juga:Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang