SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta Bidang Tindak Pidana Khusus merilis kinerja akhir tahun 2024. Namun, dari hasil catatan yang dikeluarkan, Kejati DKJ belum maksimal dalam eksekusi pengembalian kerugian negara.
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, total kerugian negara berdasarkan putusan perkara tindak pidana yang telah inchract yakni Rp 1 triliun.
Jumlah tersebut, kata Syahron, merupakan jumlah total dari sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah Jakarta.
“Kejari Jakarta Pusat Rp 188 miliar, Kejari Jakarta Barat Rp 38 miliar, Kejari Jakarta Timur Rp 252 miliar. Kemudian uang asing pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura, USD11,7 juta , dan SGD2,4,” kata Syahron, saat di Kejati DKI, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Selain itu, pihak Kejati DKJ Jakarta juga mencatat keberhasilan pengembalian uang negara sebesar Rp 186 miliar, lewat pengembalian kerugian keuangan negara di tahap penyidikan dan penuntutan.
Kemudian, pengembalian kerugian negara pembayaran uang penganti Rp 140 miliar, dan USD 10 ribu.
Jika dijumlahkan, total eksekusi pengembalian kerugian negara dikembalikan sebesar Rp 327 miliar.