Ke-12 warga negara Vietnam itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, mereka akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia.
Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Cegah WNA Salah Gunakan Izin Tinggal
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kerap menerima laporan masyarakat mengenai WNA yang berulah.
Reky Kalumata
Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:29 WIB

BERITA TERKAIT
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
29 Maret 2025 | 06:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
02 April 2025 | 15:17 WIB WIBTerkini
news | 18:09 WIB
news | 14:55 WIB
lifestyle | 11:21 WIB
news | 09:51 WIB
news | 09:33 WIB