Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Cegah WNA Salah Gunakan Izin Tinggal

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kerap menerima laporan masyarakat mengenai WNA yang berulah.

Reky Kalumata
Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:29 WIB
Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Cegah WNA Salah Gunakan Izin Tinggal
Konferensi pers penangkapan 12 orang perempuan warga negara Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

Ke-12 warga negara Vietnam itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, mereka akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini