Dua Pemuda di Jakut Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara

Reky Kalumata
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:58 WIB
Dua Pemuda di Jakut Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba
Polsek Sunda Kelapa menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkoba di kawasan Muara Angke Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Polsek Sunda Kelapa)

SuaraJakarta.id - Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pemuda berinisial AIS (23) dan MRH (20) karena diduga mengedarkan dan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jakarta Utara.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (11/1).

"Kami menangkap AIS di rumahnya di Muara Angke blok Empang RW 22 dan MRH di Blok Empang Rumah Panggung Muara Angke RW 22, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu di Jakarta, Senin seperti dimuat ANTARA.

Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan AIS, ditemukan tujuh paket plastik klip kecil berisikan sabu siap edar seberat 2,46 gram yang disimpan dalam kotak handphone.

Baca Juga:Patrick Kluivert Bakal Pantau Laga Dewa United vs Persija Jakarta di Liga 1

Selain itu, ada dua set alat hisap dari botol kemasan minuman dan satu buah korek api gas berwarna hijau.

"Saat penggeledahan di lokasi, pelaku MRH berusaha melarikan diri, karena di dompet yang tersimpan di kantong celananya terdapat lima paket sabu seberat 4,92 gram," katanya.

Pelaku mengaku barang haram itu didapatkan dari tersangka ADT yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Hitler mengatakan penangkapan para tersangka bentuk dukungan kepada pemerintah Prabowo Subianto dalam program Astacita dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Baca Juga:Senang Lakoni Debut bersama Persija, Pablo Andrade: Yang Terpenting Raih 3 Poin

"Aksi ini juga sesuai dengan arahan pimpinan Polri untuk pemberantasan bahaya narkoba khususnya di wilayah hukum Sunda Kelapa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini