Satpol PP Jakarta Tegaskan Merusak Fasilitas Umum Bisa Didenda Minimal Rp5 juta

Hal ini sebagai antisipasi tren berburu koin yang berpotensi merusak fasum

Reky Kalumata
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:37 WIB
Satpol PP Jakarta Tegaskan Merusak Fasilitas Umum Bisa Didenda Minimal Rp5 juta
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan di fasilitas umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tindakan merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat berbuah sanksi berupa pidana kurungan hingga denda minimal Rp5.000.000. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Dia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak