Polisi Ungkap Penyebab Pelaku Tembak Kucing Tetangga Pakai Senapan Angin hingga Mati di Kelapa Gading

Pelaku tega menembak kucing tetangga menggunakan senapan angin

Reky Kalumata
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:24 WIB
Polisi Ungkap Penyebab Pelaku Tembak Kucing Tetangga Pakai Senapan Angin hingga Mati di Kelapa Gading
Ilustrasi kucing berteduh (Pexels.com/ Zechen Li)

SuaraJakarta.id - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengungkapkan pelaku berinisial DD (45) tega menembak kucing tetangga hingga mati menggunakan senapan angin karena kucing tersebut diduga sering mengencingi mobil pelaku.

"Katanya udah meresahkan, sering kencing dan tiduran di mobil pelaku sehingga mobil miliknya lecet," kata Kapolsek Kelapa Gading di Jakarta, Rabu seperti dimuat ANTARA.

Ia mengatakan pelaku ini tidak dapat menjelaskan kucing mana yang merusak mobilnya dan ketika bertemu kucing milik tetangga wanita berinisial M langsung ditembaknya.

"Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung ditembak," kata dia.

Baca Juga:Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DD (45) di rumahnya pada Rabu.

Sementara kejadian penembakan kucing tersebut terjadi di Jalan Molek Kelapa Gading Timur Jakarta Utara dan viral di komunitas lingkungan dan akun media sosial pecinta binatang pada Selasa (21/1).

Polsek Kelapa Gading melakukan quick response dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan.

"Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB," kata dia.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:Target Raih Tiga Poin Lawan Persis Solo, Carlos Pena: Persija Harus Jaga Momentum

Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan dan 56 butir peluru senapan angin.

Pelaku ini dijerat Pasal 302 KUHAP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan dan tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak