Dari data yang ada saat ini, Mujiyono memaparkan terdapat 1.745 orang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) operasional atau 40,9 persen dan 1.845 orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) operasional atau 44 persen. Sisanya jumlah pegawai terdiri dari PNS Staf dan PJLP Non Operasional, yakni 644 orang.
Menurut Mujiyono, jumlah personel ini masih jauh dari rekomendasi ideal yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mengusulkan angka mencapai 11.200 orang.
Namun, keterbatasan jumlah pegawai di DKI Jakarta ini terhambat oleh aturan mengenai batasan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
Saat ini, lanjut Mujiyono, belanja pegawai di DKI Jakarta sudah mencapai Rp22,3 triliun dari total Belanja Daerah sebesar Rp82,6 triliun, atau sekitar 26,9 persen.
Baca Juga:Bidik Poin Maksimal, Carlos Pena Minta Persija Bangkit dan Fokus Lawan Dewa United