Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading

Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.

Reky Kalumata
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:43 WIB
Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading
Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]

SuaraJakarta.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Pasutri ini berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2)," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu (12/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia menjelaskan, kekerasan di rumah itu sering kali terjadi kepada korban dan pengungkapan dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat.

Ia menyebutkan, kedua korban ini perempuan berinisial EJ dan K.

Baca Juga:Polisi Tangkap Penjual Rokok Impor Ilegal dengan Keuntungan Rp2 Miliar di Jakarta Utara

Mendapati laporan dari korban dan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian guna menangkap pasutri itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.

"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," katanya.

Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.

"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.

Baca Juga:Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Satu Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini