Hapus Anggaran Penghargaan Keluarga Pahlawan, Dinsos DKI: Diberikan Lewat Kemensos

Premi Lasari mengatakan kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan penyesuaian lewat Kementerian Sosial RI.

Reky Kalumata | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:39 WIB
Hapus Anggaran Penghargaan Keluarga Pahlawan, Dinsos DKI: Diberikan Lewat Kemensos
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi didampingi Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati (kanan), dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo (kiri) di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui pemberian penghargaan untuk janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan telah ditiadakan. Namun, bukan berarti program ini tak dijalankan sepenuhnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan penyesuaian lewat Kementerian Sosial RI.

Penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Penyesuaian dilakukan karena adanya sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku. Diketahui tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Baca Juga:Ada Laga Panas Persija vs Persib, Berikut Jadwal Pekan ke-23 BRI Liga 1

"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Premi memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain, termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.

"Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin," pungkasnya.

Baca Juga:Persija vs Persib, Ricky Nelson Tegaskan Target Macan Kemayoran Harus Menang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini