Pemprov DKI Mau Revisi Pergub, Bakal Naikkan HET Gas LPG 3 Kg dan Kriteria Penerima

Hari Nugroho mengatakan aturan baru nantinya tak hanya sekadar menaikkan HET semata

Reky Kalumata | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:05 WIB
Pemprov DKI Mau Revisi Pergub, Bakal Naikkan HET Gas LPG 3 Kg dan Kriteria Penerima
Tabung Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) berukuran 3 kilogram (kg) di warung di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Nantinya, HET akan dinaikkan dari harga awal Rp16 ribu saat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan aturan baru nantinya tak hanya sekadar menaikkan HET semata. Pihaknya juga ingin mengatur tentang kriteria dari penerima gas bersubsidi ini agar penyalurannya tepat sasaran.

"Justru nanti dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," ujar Hari saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta kemarin, dikutip Selasa (11/2/2025).

Hari mengatakan, Pergub 4 tahun 2015 belum merinci terkait siapa yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram. Aturan yang berlaku saat ini menyebut masyarakat yang berhak adalah pengguna minyak tanah.

Baca Juga:Carlos Pena Tidak Tertekan dengan Rentetan Hasil Buruk Persija Jakarta

Pada pasal 2, menyebutkan bahwa HET Elpiji Tabung 3 kilogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.

"Itu nanti kita buat (rincianya), oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal dibawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," ucapnya.

Kemudian, ia juga menyebut Pergub baru akan mengatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang berhak mengawasi penyaluran gas 3 kilogram. Sebab, berdasarkan aturan saat ini pengawasan dilakukan Dinas Perindustrian dan Energi, padahal Dinas tersebut telah bubar menjadi Disnakertransgi.

"Bukan hanya naik, tapi siapa yang menerima, siapa yang ngawasi (Dinas)," pungkasnya.

Baca Juga:Persija vs Persib, Carlos Pena: Kami akan Kumpulkan Energi demi Raih Tiga Poin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak