Pembegal Payudara di Pesanggrahan Sudah Tiga Kali Jalankan Aksinya

Pelaku menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksinya secara spontan.

Reky Kalumata
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:07 WIB
Pembegal Payudara di Pesanggrahan Sudah Tiga Kali Jalankan Aksinya
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam (kanan) meminta keterangan pembegal payudara dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

SuaraJakarta.id - Pembegal payudara berinisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sudah beraksi tiga kali sejak 2024.

"Pelaku menjalankan aksinya sudah tiga kali," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Seala mengatakan pihaknya berhasil menangkap BS di rumah kontrakan pada Senin (24/2/2025).

Dia merinci aksi tiga kali itu dilakukan pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4/12/2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami dan Kamis (20/2) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Posko Pengaduan UMP dan THR

"Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV lokasi sekitar dan menggunakan metode 'scientific crime investigation'," ujarnya.

Metode scientific crime investigation merupakan penyelidikan atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.

Adapun terkait motif, pelaku mengakui ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki.

Dia menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksinya secara spontan.

Kemudian, petugas juga memastikan apakah pelaku memiliki kelainan dengan melalui uji atau pemeriksaan klinis di psikologi.

Baca Juga:Hotel 101 Urban di Glodok Jakarta Barat Kebakaran

"Kalau dalam kriminologi (begal payudara) itu bisa disebut sebagai penyimpangan," jelasnya.

Selama melakukan aksinya, BS sudah menjaring sebanyak tiga korban yakni AM (20), AG (22) dan NAP (14). Mereka sebagai korban kini mengalami trauma.

"Tentunya atas kejadian ini, ada trauma tersendiri dari para korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini