Perampas Ponsel Dalam Toko di Jakarta Barat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Tersangka RA merampas sebanyak lima unit handphone berbagai merek di depan mata penjaga toko

Reky Kalumata
Rabu, 26 Februari 2025 | 17:17 WIB
Perampas Ponsel Dalam Toko di Jakarta Barat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Petugas tunjukkan pria terduga perampas sejumlah telepon seluler, RA (28) sambil membawa sebilah pisau di sebuah toko Jalan Surya Wijaya, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Risky Syukur

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial RA (28) yang merampas sejumlah handphone sambil membawa sebilah pisau di sebuah toko di Jalan Surya Wijaya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terancam sembilan tahun penjara.

Tersangka RA merampas sebanyak lima unit handphone berbagai merek di depan mata penjaga toko tepatnya pada Minggu (16/2) sekira pukul 12.30 WIB.

"Pasal yang akan dipersangkakan, Pasal 365 KUH Pindana dengan ancaman penjara sembilan tahun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (26/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Kejadian perampasan tersebut bermula ketika tersangka RA memasuki toko sambil membawa sebilah pisau, lalu merampas sebuah handphone yang terpajang di etalase dan memutus kabel alarm.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Polisi Dirikan 21 Pos Pantau untuk Antisipasi Kerawanan Kamtibmas di Jakarta Utara

"Alarm berbunyi, itu sudah diperingatkan oleh penjaga toko, namun dengan tetap santai, pelaku mendatangi lagi etalase yang lain dan mengambil telepon-telepon genggam yang lain," ujar Twedi melanjutkan.

"Usai melancarkan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun saksi penjaga toko mengambil kunci yang ada di sepeda motor sehingga sepeda motor tidak bisa digunakan," kata Twedi.

Penjaga toko pun sontak berteriak hingga didengar oleh warga di sekitar lokasi.

"Akibat motor tak bisa digunakan, pelaku lari dan penjaga toko atau korban ini mengejar bersama-sama dengan warga," kata Twedi.

Meskipun pelaku sempat menakut-nakuti korban dan warga menggunakan pisau, kata Twedi, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan sempat diamuk masa akibat tindakannya.

Baca Juga:Wagub Rano Karno Tinjau Sarapan Gratis untuk Balita dan Ibu Hamil di Jakarta Pusat

"Kerugian materi yang bisa ditaksir kurang lebih ini Rp58 juta. Kemudian motifnya ini untuk memiliki barang-barang milik korban kemudian untuk dijual dan hasil penjualannya untuk keperluan pribadi," imbuh Twedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini