Pelaku Biarkan Jasad Pemilik Ruko di Jaktim Selama Dua Hari Sebelum Dicor

Pelaku mengambil batu hebel dan memukul ke arah muka dan kepala korban.

Reky Kalumata
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:38 WIB
Pelaku Biarkan Jasad Pemilik Ruko di Jaktim Selama Dua Hari Sebelum Dicor
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly memegang barang bukti saat konferensi pers terkait kasus temuan mayat dicor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

SuaraJakarta.id - Pelaku berinisial ZA (35) sempat membiarkan jasad pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) selama dua hari sebelum dicor di saluran air belakang ruko, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Awalnya, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 09.00 WIB korban pamit ke sang istri inisial PTS untuk memantau proyeknya di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung.

"Sejak kejadian tanggal 16 Februari itu hingga esok harinya, korban mengecek lagi dan selanjutnya karena dua hari korban meninggal dunia, tersangka akhirnya melihat lalat yang sudah mengerubungi korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Nicolas menyebut, hal itu terjadi ketika korban mengeluhkan banyaknya bahan bangunan yang hilang ke pelaku.

Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara

Lalu korban mengajak pelaku untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, namun pelaku menolak.

"Namun, (pelaku) tak menolak untuk pergi ke polisi dengan catatan apabila korban membayar gajinya sebulan sebesar Rp900 ribu," ujar Nicolas.

Perdebatan antara pelaku dan korban terus terjadi, hingga akhirnya korban geram dengan pelaku yang terus meminta gajinya dan memukul pelaku sambil berkata "kamu karyawan saya, kamu harus nurut".

Pelaku tak terima dengan pukulan tersebut dan melakukan perlawanan ke korban hingga korban terjatuh.

Setelah terjatuh, pelaku mengambil batu hebel dan memukul ke arah muka dan kepala korban.

Baca Juga:Tiga Pria Rampas Uang dan Melukai Pemulung di Jakarta Barat

"Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tangal 16 sekitar jam 10 pagi, selanjutnya korban tidak bergerak, tersangka membiarkan korban dan melakukan aktivitas layak kuli bangunan," ucap Nicolas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak