SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor jasad pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur adalah orang kepercayaan korban.
"Korban bertemu dengan tersangka ZA dan kebetulan dia ini dipercaya korban untuk mengawasi pekerja yang ada di proyek tersebut. Jadi, ZA ini orang kepercayaan dari korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Korban JS ini merupakan pemilik proyek tersebut, sedangkan keluarganya berada di luar negeri dan kebetulan korban juga sudah menikah di Jakarta dan tinggal bersama istri keduanya yang ada di Jakarta berinisial PTS.
Sedangkan pelaku berinisial ZA (35) sudah menikah juga dan keluarganya tinggal di Papua, dan dia seorang diri di Jakarta untuk mencari pekerjaan.
Baca Juga:Gulkarmat Jakarta Timur Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Jasad Pemilik Ruko yang Dicor
Bahkan, pelaku juga mengetahui pin ATM korban karena kesehariannya pelaku yang bertanggung jawab membeli bahan yang dibutuhkan untuk tukang yang bekerja.
"Sampai ATM pun, nomor pin dikasih diberitahukan oleh korban kepada tersangka untuk membelikan bahan yang dibutuhkan oleh para tukang," ujar Nicolas.
Selain itu, Nicolas mengungkapkan pelaku mulai bekerja dengan korban sejak 2023. Dari situlah kepercayaan mulai timbul.
"Tersangka mulai kerja bersama korban itu sejak 2023, dari situlah tersangka dipercaya oleh korban untuk membeli bahan-bahan yang diperlukann oleh para kuli bangunan yang ada di situ," ucap Nicolas.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku berinisial ZA (35), yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2) sore.
Baca Juga:Polisi Larang Sahur On the Road di Jakarta Utara, Ini Alasannya
"Ditangkap di Cipete Jakarta Selatan. Jadi, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Rabu (26/2) malam.
Korban ditemukan di saluran air belakang ruko, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.
Proses pembongkaran dilakukan bersama dengan personel pemadam kebakaran (damkar) dan laboratorium forensik (labfor) RS Polri Kramat Jati untuk kemudian dilakukan autopsi.
Autopsi dilakukan sebagai salah satu tahap penyelidikan kasus secara mendalam untuk mengetahui sebab kematian korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.