Polsek Kalibaru Ungkap Kasus Penjualan SIM Card dengan Manipulasi Data KTP dan KK Ribuan Orang

Kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu itu dijual secara masif melalui berbagai platform.

Reky Kalumata
Selasa, 04 Maret 2025 | 20:32 WIB
Polsek Kalibaru Ungkap Kasus Penjualan SIM Card dengan Manipulasi Data KTP dan KK Ribuan Orang
Polsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penjualan kartu perdana seluler atau SIM Card menggunakan data KTP dan KK secara ilegal di Jakarta,Selasa (4/3/2025). ANTARA/HO-Polsek Kalibaru '

"Sindikat ini dipimpin oleh tersangka berinisial TBM yang berperan memfasilitasi dan mengkoordinir bisnis ilegal ini," kata dia.

Selanjutnya tersangka berinisial MAF, yang berperan melakukan registrasi perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain.

Kemudian, lima tersangka masing-masing ASY, MH, MFH, AG, sama-sama berperan membuat akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif.

Ia mengatakan pelaku TBM membeli data pribadi orang lain lewat Facebook, dengan harga per NIK dan nomor KK sebesar Rp200.

Baca Juga:Bekasi Banjir, Laga Persija vs PSIS di Stadion Patriot Resmi Ditunda

Dan total keseluruhan yang data NIK dan nomor KK yang telah diperoleh oleh tersangka MAF yaitu sebanyak 10.000 data NIK dan nomor KK dalam bentuk (Microsoft) Excel.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer, 1.989 buah kartu SIM berbagai provider, termasuk puluhan handphone," kata dia.

Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 35 Jo. pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 77 Jo. pasal 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata dia

Baca Juga:Persija Jakarta vs PSIS Semarang, Tekad Rizky Ridho Kembali ke Jalur Kemenangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini