Polsek Kalibaru Ungkap Kasus Penjualan SIM Card dengan Manipulasi Data KTP dan KK Ribuan Orang

Kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu itu dijual secara masif melalui berbagai platform.

Reky Kalumata
Selasa, 04 Maret 2025 | 20:32 WIB
Polsek Kalibaru Ungkap Kasus Penjualan SIM Card dengan Manipulasi Data KTP dan KK Ribuan Orang
Polsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penjualan kartu perdana seluler atau SIM Card menggunakan data KTP dan KK secara ilegal di Jakarta,Selasa (4/3/2025). ANTARA/HO-Polsek Kalibaru '

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer, 1.989 buah kartu SIM berbagai provider, termasuk puluhan handphone," kata dia.

Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 35 Jo. pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 77 Jo. pasal 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata dia

Baca Juga:Bekasi Banjir, Laga Persija vs PSIS di Stadion Patriot Resmi Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini