SuaraJakarta.id - Sejumlah warga eks Kampung Bayam mengaku sempat kesal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena dianggap bertanggung jawab tidak memberikan izin tinggal kepada warga di Kampung Susun Bayam (KSB) selama 2 tahun lebih.
Akibatnya, warga sempat tinggal di tenda hingga hunian sementara (huntara).
Seorang warga, Martin (35) menyebut seharusnya Jakpro sejak dulu memberikan izin.
Lantaran itu, ia mempertanyakan mengapa baru sekarang ada solusi yang bisa dijalankan sebagai solusi atas polemik KSB.
Baca Juga:Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Serahkan Kunci Rusun pada Warga Eks Kampung Bayam
"Kita warga ini bukan warga asing atau orang jahat ya kan. Kita butuh bicara bersama, duduk bersama, apa sih yang bagus, ya udah itu kita lakukan," ujar Martin di KSB, Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
Karena itu, ia mengaku sempat sangat kesal dengan Jakpro yang tak kunjung menemukan jalan tengah.
Bahkan, pimpinan Kelompok Tani Madani Kampung Bayam, Furqon sempat ditahan polisi karena memimpin warga menempati KSB.
"Sangat. Kalau untuk kesal (ke Jakpro), sangat," ucapnya.
Penantian 2,5 Tahun
Baca Juga:Jakpro Sudah Sewa Lahan 28 Tahun, Kepastian Proyek ITF Sunter Masih Belum Jelas
Namun, Martin bersyukur karena pada akhirnya setelah penantian warga selama 2,5 tahun akhirnya terbayar.