Sementara itu, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
ASN Pemprov Jakarta Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pelanggar akan Diberi Sanksi
Pramono Anung mengingatkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk operasional kedinasan
Reky Kalumata
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:41 WIB

BERITA TERKAIT
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
18 April 2025 | 14:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
18 April 2025 | 21:07 WIB WIBTerkini