ASN Pemprov Jakarta Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pelanggar akan Diberi Sanksi

Pramono Anung mengingatkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk operasional kedinasan

Reky Kalumata
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:41 WIB
ASN Pemprov Jakarta Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pelanggar akan Diberi Sanksi
Gubernur Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Pemprov DKI Jakarta

Sementara itu, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini