BBPOM Temukan Takjil Berformalin dan Rhodamin B di Dua Pasar Jakarta

Formalin dilarang untuk makanan karena dapat menyebabkan iritasi, keracunan dan kanker.

Reky Kalumata
Rabu, 19 Maret 2025 | 19:00 WIB
BBPOM Temukan Takjil Berformalin dan Rhodamin B di Dua Pasar Jakarta
Sejumlah sampel takjil yang ditampilkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pondok Indah Mall (PIM) 3, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Diimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan cek "KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluwarsa) dari obat maupun makanan yang akan dikonsumsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini