Ia mengakui ketentuan tipping fee saat ini membuat banyak pihak enggan membangun fasilitas pengolahan sampah seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (19/3/2025).
Dalam kesempatan itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Dalam kesempatan itu, Zulhas menyebut Jakarta sudah cukup baik dalam mengupayakan pengelolaan sampah lewat pembuaran fasilitas pengolahan sampah jadi bahan pengganti batu bara, Refuse Derived Fuel (RDF). Namun, agar bisa lebih berinovasi, aturan tipping fee menurutnya perlu ditiadakan.
Baca Juga:Kebakaran Di TPST Bantargebang Telah Dilokalisir Dan Proses Pendinginan
"Memang untuk menuntaskan ini (persoalan sampah) tadi ada disampaikan mengenai sturan yang harus kita sempurnakan tidak ada lagi tipping fee dan lain-lain," ujar Zulhas.
Apabila tidak ada tipping fee, maka pemda hanya perlu menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas seperti PLTSa. Dengan demikian, investor akan lebih berminat untuk melakukan investasi di proyek ini.
"Nanti pemerintah daerah cukup sediakan lahan pak, ya lahan? Unvestor bisa langsung ke SDM beri izin langsung kontrak dengan PLN jadi dia lebih singkat," jelasnya.
Sementara, Menko PMK Pratikno menyebut inovasi dalam pengelolaan sampah di tiap daerah perlu dilakukan agar tonase sampah tak terus bertambah setiap harinya.
"Tentu saja isu sampah ini jadi isu yang sangat penting. satu jelas berindikasi terhadap kesehatan, kedua juga ini seperti banjir yang terjadi itu juga salah satu pemicunya sampah, selain isu-isu lain," katanya.
Baca Juga:DPRD DKI Nilai RDF Bantargebang Bisa Bantu Capai Target Pendapatan Daerah