Kerja Sama TPST Bantargebang Berakhir 2026, Walkot Bekasi Minta Pramono Bangun Flyover Hingga Rusun

Kontrak TPST Bantargebang (Jakarta-Bekasi) berakhir 2026. Bekasi minta kompensasi flyover dan rusun jika diperpanjang. Pemerintah pusat tinjau aturan tipping fee sampah.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 19 Maret 2025 | 22:11 WIB
Kerja Sama TPST Bantargebang Berakhir 2026, Walkot Bekasi Minta Pramono Bangun Flyover Hingga Rusun
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. [SuaraBekaci.id]

Tri mengatakan sebagai wilayah aglomerasi, sudah selayaknya kerja sama antar daerah digalakkan. Apalagi, persoalan yang dihadapi kerap kali saling berkesinambungan.

"Tentunya saya kira langkah cepat Gubernur dalam rangka membantu Kota Bekasi, terkait dengan peralatan. Kemudian, pemberdayaan manusia, infrastruktur, dan lain sebagainya ini menunjukkan satu hubungan yang baik dan tentu kami juga merasakan dampak manfaatnya," ungkapnya.

Ia pun berharap nantinya kerja sama Bekasi-Jakarta tak hanya urusan sampah saja tapi juga persoalan lain yang lebih strategia.

"Ke depan, tentu akan lebih banyak lagi yang bisa kita kerja samakan dalam rangka tentunya Jakarta punya persoalan terkait dengan kemacetan, Jakarta juga punya problem tentang banjir dan sampah, tentunya juga implikasi dari daerah daerah sekitarnya," katanya.

Baca Juga:Kebakaran Di TPST Bantargebang Telah Dilokalisir Dan Proses Pendinginan

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut pemerintah akan segera mengatur regulasi terkait biaya pengolahan sampah alias tipping fee.

Ia mengakui ketentuan tipping fee saat ini membuat banyak pihak enggan membangun fasilitas pengolahan sampah seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (19/3/2025).

Dalam kesempatan itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kebakaran di TPST Bantargebang. (Ist)
Ilustrasi TPST Bantargebang. (Ist)

Dalam kesempatan itu, Zulhas menyebut Jakarta sudah cukup baik dalam mengupayakan pengelolaan sampah lewat pembuaran fasilitas pengolahan sampah jadi bahan pengganti batu bara, Refuse Derived Fuel (RDF). Namun, agar bisa lebih berinovasi, aturan tipping fee menurutnya perlu ditiadakan.

Baca Juga:DPRD DKI Nilai RDF Bantargebang Bisa Bantu Capai Target Pendapatan Daerah

"Memang untuk menuntaskan ini (persoalan sampah) tadi ada disampaikan mengenai sturan yang harus kita sempurnakan tidak ada lagi tipping fee dan lain-lain," ujar Zulhas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini