Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini

Budi mengakui, partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 April 2025 | 20:40 WIB
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
Ilustrasi--Warga dari luar daerah tiba di Jakarta usai lebaran. [Antara/Muhammad Iqbal/rwa]

"Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri," kata Budi.

Sementara bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.

Selanjutnya, pendatang melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk tidak permanen.

Baca Juga:Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga," ujarnya.

Adapun batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen, yakni kurang dari satu tahun.

Disdukcapil DKI Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

Sebelumnya, pendatang pada tahun 2024 yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 84.783 jiwa atau turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa. Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 orang yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta.

Baca Juga:Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak